Provider Visa Umrah Di Evaluasi

JAKARTA– Kementerian Agama dalam waktu dekat akan memanggil dan melakukan evaluasi terhadap provider visa umrah, terkait dugaan adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.


Direktur Pembinaan Haji, Kementerian Agama Ahmad Kartono mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Arab Saudi.Jikamemangterbuktiada oknum ataupun providervisa umrah yang terlibat, aturannya jelas. Dalam peraturan menteri agama disebutkan ada tiga sanksi yang mungkin diterapkan, yakni peringatan tertulis,pembekuan, atau percabutan.

”Kita lihat saja sebatas mana dia (provider atau oknum) melakukan pelanggaran. Kalau memang oknum itu, orang yang punya perusahaan tapi melakukan tindakantindakan yang menyimpang dari aturan kedutaan terkait dengan visa, ya kita tindak,” katanya di Jakarta kemarin. Sebagaimana diketahui, minat umat muslim untuk menunaikan ibadah umrah terus bertambah. Tiap hari pengurusan visa bisa mencapai 5.000 orang.Akibatnya, antrean pun mengular dan rawan adanya oknum yang memanfaatkan hal tersebut. Lebih lanjut, Kartono menyarankan untuk membenahi pelayahan visa umrah. Sebab dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, belum diatur secara jelas antara kewenangan Kemenag dan biro umrah.

Sementara peraturan baru yakni UU No 13 Tahun 2008 lalu, belum ada turunannya dalam pengaturan penyelenggaraan ibadah umrah. “Terus terang kita di bawah masih nunggu, karena baru PP yang sudah diharmonisasi.Di bawahnya PP, yakni PMA,belum,”katanya. Kasubdit Umrah Kementerian Agama Ahmad Basani mengatakan hingga kini pihaknya masih mengacu pada aturan yang lama. Pedoman tersebut dinilai masih sangat minim aturan dibandingkan dengan perkembangan umrah yang terjadi belakangan ini, termasuk peraturan yang mengatur soal provider visa umrah. ”Seperti provider itu nggak ada, karena dulu tidak menggunakan provider. Dulu orang kasih persyaratan visa pukul 10.00 WIB, sore sudah selesai,”jelasnya. Basani menjelaskan, sebelum melaksanakan ibadah umrah, seorang jamaah harus mendapatkan visa dengan cara mendaftarkan pada penyelenggara ibadah umrah yang telah mengantongi izin dari Kementerian Agama.

Data yang telah dimasukkan, kemudian dikirim ke provider visa umrah yang berada di Mekkah dan telah mendapat pengakuan dari pemerintah Saudi.”Pihak ketiga itu sebenarnya pihak yang resmi karena memang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan biro perjalanan haji Indonesia,”katanya. Bahkan, provider tersebut telah mendapat izin dari lembaga kementerian seperti Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah,Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi,Kementerian Hukum dan HAM,serta Kedutaan Arab Saudi di Jakarta.Diakui,keterlibatan provider visa umrah merupakan perubahan arah kebijakan dari pemerintah Saudi.

Permasalahan yang muncul terkait provider ataupun oknum pembuat visa terjadi sekitar dua tahun belakangan ini. ”Oh, nggak bisa (mengurus visa langsung ke kedutaan), dulu seperti itu. Sekitar tiga-empat tahun lalu memang langsung.Arab Saudi yang buat peraturan harus melalui provider, bukan kita. Kalau dulu langsung,tidak ada orang yang macam-macam, orang bisa ngantar pagi siang sudah selesai, dulu seperti itu.” Berdasarkan data yang dimiliki, saat ini terdapat 212 biro penyelenggara haji khusus, sedangkan 329 biro penyelenggara haji dan umrah. Rinciannya, 207 biro penyelenggara haji khusus dan umrah sisanya 122 penyelenggara umrah. Sementara jumlah provider yang dilibatkan dalam pembuatan visa sebanyak 40 perusahaan.

”Terakhir kurang lebih 40 ke bawah.Saya sedang tata lagi, yang aktif benar sih dari asosiasi sekitar 12, tapi benar apa nggak. Ya, itulah kadang- kadang sudah bikin perjanjian, orang sana kadang berhenti di tengah jalan kita belum dapat laporan lagi,”paparnya. Untuk mengantisipasi munculnya persoalan dalam penyelenggaraan ibadah umrah,pihaknya dalam waktu dekat,sebelum musim liburan pada Juni mendatang, akan memanggil provider untuk dilakukan evaluasi

0 komentar:

Posting Komentar

Category