Ratusan Paspor Jamaah Umroh Disita Polda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penahanan pihak Polda Metro Jaya terhadap ratusan paspor jamaah umrah, dinilai janggal. Tuduhan adanya dokumen palsu yang mendasari penahanan tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Ini mestinya kalau dokumen tidak layak, pihak kedutaan yang seharusnya mengeluarkan statement, bahwa ada dokumen palsu. Jadi ini sebenarnya ada apa," ujar Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (HIMPUH), Baluki Ahmad, saat dihubungi Republika, Ahad, (10/04). Menurutnya, tetang dokumen dari ratusan jamaah itu sebenarnya tidak ada masalah

Pihak Kedutaan Arab Saudi ketika mengeluarkan visa pun tidak ada persoalan. Jika memang ada pemalsuan dokumen atau ada hal yang bermasalah dengan dokumen dari para jamaah umrah itu, tentunya pihak kedutaan juga tidak akan mengeluarkan visa. Akan tetapi kali ini, visa tersebut sudah tidak bermasalah.

Namun, seperti yang diberitakan Republika pada Kamis (07/04), sebanyak 374 paspor jamaah umrah disita pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Tindakan tersebut didasarkan pada adanya laporan tentang dokumen yang bermasalah. Baluki menjelaskan, terkait tuduhan itu, ternyata sebelumnya ada oknum warga negara asing yang memberikan laporan tersebut. Lalu yang melakukan penyitaan juga mengaku polisi. Namun, ketika ditelusuri, pihak Polda juga tidak mengetahui tentang masalah tersebut. "Kedutaan juga dibuat bingung soal ini," katanya. Pada Senin (11/04), Baluki akan kembali ke Polda untuk mencari solusi atas masalah ini. Dia berharap Polda bisa mengeluarkan pernyataan yang bisa memperjelas keadaan.

"Kalau dianggap salah ya dibeberkan apa kesalahannya. Kalau tidak ya dikeluarkan SP3nya," ujarnya. Ke depan, dia ingin pihak kepolisian harus lebih jeli jika menghadapi permasalahan serupa. Harus benar-benar dilihat dasar laporannya apa, terlebih lagi datang dari orang asing.

Sementara itu, Direktur Biro Perjalanan Haji dan Umroh PT Gema Wahyu Pratama, Muhammad Ilyas Marwal, menilai bahwa permasalahan ini sebenarnya dipicu oleh seorang oknum. Dia sudah mengantongi nama oknum itu, tapi tidak ingin dieksposenya karena masih harus mencari bukti dan melakukan beberapa klarifikasi. Ilyas sangat yakin dengan hipotesanya karena penyitaan ratusan paspor itu didasarkan pada laporan seorang warga negara asing. Orang tersebut mengatasnamakan Pemerintah Arab Saudi. Namun ketika dilakukan pengecekan di Kedutaan Arab Saudi tidak ada bukti surat kuasa kepada orang itu.

"Mestinya pemerintah dalam hal ini Polda mesti lebih jeli, harus dilihat dulu buktinya apakah benar wakil pemerintah Saudi," katanya. Selain itu, Ilyas mengatakan bahwa penyitaan itu juga tidak prosedural. Karena menurut kedutaan, visa yang dikeluarkan sudah legal dan sah.

0 komentar:

Posting Komentar

Category